Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru melalui Komite sekolah tidak perlu kuatir
dalam menarik sumbangan kepada siswa melalui rapat wali murid. Hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 75
tahun 2016.
Silahkan
laksanakan penarikan sumbangan atau bantuan melalui rapat wali murid bila dana
BOS sekolah negeri tidak cukup untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Begitu
setelah kami menarik kesimpulan yang dijelaskan oleh Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono dibawah
ini.
Direktur
Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Sumarsono, mengatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE)
terkait larangan penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolah.
Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam
Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut
Sumarsono, dia sudah meneliti apakah benar Kemendagri pernah mengeluarkan SE
itu.
"Setelah
dicek, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan SE tersebut, jika yang dimaksud
adalah soal larangan SPP," ujar Sumarsono..
Dia
melanjutkan, penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Sebelumnya,
Kemendikbud merespons kabar terkait SPP. Kemendikbud mengklaim tidak tahu
menahu adanya pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tak boleh ada
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk sekolah negeri.
"Kami
belum baca surat edaran Mendagri," kata Sekertaris Ditjen Dikdasmen
Kemendikbud Thamrin Kasman.
Ia
menjelaskan payung hukum penarikan sumbangan tertuang dalam Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi itu memberi rambu-rambu pada
Komite Sekolah untuk memungut sumbangan, bukan pungutan.
Thamrin
menjelaskan apabila dana BOS suatu sekolah tidak mencukupi kegiatan, maka
Komite Sekolah dapat mempertimbangkan untuk penarikan sumbangan atau bantuan.
Namun, penarikan harus melalui persetujuan orang tua murid.
Penarikan
sumbangan harus melalui persetujuan bersama. Dinas pendidikan setempat juga
harus mengetahui.
Dirjen
Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan SPP hanya boleh dibebankan pada
SMA dan SMK negeri. (Sumber : Republika 1/10/17)
Demikianlah
informasi ini tentang pemerintah tak mengeluarkan SE Larangan pungutan SPP.
Semoga dengan penjelasan dari kemendagri ini memberikan setimulan kepada
sekolaah negeri tetap dapat menarik SPP kepada siswa melalui kesepakatan wali
murid. Hasil rapat wali murid itulah yang sebagai dasar komite sekolah untuk
penarikan SPP.
Semoga
penjelasan dari kemendagri menjadi acuan SMKN/SMAN dan acuan batasan saber pungli agar dengan kehati-hatian masuk
dalam institusi sekolah-sekolah. Jadi bila ada aduan dari masyarakat itu bisa
jadi masyarakat tersebut tidak mengikuti rapat wali murid yang diadakan Komite
sekolah negeri tersebut. Mohon di cek dan ricek ke masyarakat yang mengajukan
pengaduan tersebut terlebih dahulu. Bisa
jadi berita tersebut tidak benar. Karena setiap Komite sekolah mengudang 100% wali
murid sekolah tersebut untuk rapat tidak semua wali murid datang ,dan paling
banyak 60%-75% saja yang hadir. Itulah keadaan kenyatan dilapangan .