Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu harus
pemerintah yakni Kemenpanrb dan BKn harusnya konsisten dengan persyaratan yang
sudah ditetapkan sebelum dilakukan pembukaan CPNS 2017. Kerena pesyaratan itu
sebagai dasar untuk dapat membuka formasi yag dibutuhkan pada CPNS 2017. Dan
keanehan ini muncul di penerimaan CPNS 2017 periode I.
Karena
adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
terkait dengan Syarat Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS
Kemenkumham 2017, mendapat protes dari mereka yang merasa dirugikan.
Bertus
Tetanus, menggalang petisi melalui situs petisi online, www.change.org, untuk
mempetisi beberapa pihak terkait dengan aturan baru tersebut yakni Presiden RI
Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PANRB Asman Abnur dan
BKN.
Bertus
menulis dalam peraturan awal diberlakukan ketentuan bahwa peserta CPNS yang
lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui tes CAT yang berhak
untuk lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang dengan passing
grade minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80,
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.
Setelah
selesainya SKD yang dilaksanakan pada 25-29 September 2017, aturan baru
dikeluarkan pada 4 Oktober 2017.
Aturan
baru itu merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.LL7-6fi4 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang penyampaian hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun
2017.
PermenPAN
No24/2017 itu tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2A17 tentang nilai ambang batas
tes kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2007.
"Jelas
ini merugikan kami yang lolos pada SKD dan memenuhi syarat minimal passing
grade. Lantas apa pembeda dan apresiasi bagi kami yang lolos minimal passing
grade?," tulis Bertus.
Menurut
Bertus, sangat disayangkan keputusan untuk mengubah aturan dilakukan setelah
proses SKD selesai.
"Ini
sangat kental dengan kepentingan sepihak dan melanggar hak-hak kami sebagai
peserta CPNS Kemenkumham 2017 yang berhasil lolos tes kompetensi dasar
berdasarkan minimal passing grade."
Petisi
yang dibuat Bertus tersebut, saat ini sudah ditandatangani oleh 2.299 orang
sebagai pendukung. Mereka yang merasa dirugikan oleh adanya perubahan aturan
itu, juga menyuarakan protesnya.
"Jelas
ini sangat tidak mencerminkan keadilan, yang lolos passing grade dan yang tidak
lolos disamaratakan. Bukankan keadilan itu berdasarkan porsinya. Kebijakan ini
menguntungkan pihak tidak lolos dan merugikan pihak lolos. Bukankah hukum itu
untuk keadilan? Ya kelihatan ini tidak profesional," tulis Ahmad Maulana
Akbar menyampaikan alasan menandatangani petisi.
"Ini
penting karena keadilan harus ditegakkan. Aturan yang sudah disepakati dari
awal harus dijalankan sampai proses seleksi CPNS selesai, bukan mengganti
aturan di tengah kompetisi yang merugikan peserta yang lolos atau memenuhi
standar (passing grade)," tulis Achmad Fauzi.
"Sangat
tidak adil seharusnya kesepakatan awal itu dijalankan sampai akhir kompetisi
bukan di tengah jalan. Setiap hari kita memonitor nilai CAT di BKN, ternyata
itu semua tak berlaku apa gunanya peraturan awal," kata Raden Bay ( Sumber : kabar24.bisnis.com)
Demikianlah
informasi tentang perubahan peraturan
dalam penerimaan CPNS 2017 periode I yang dikeluarkan di pertengahan jalan
proses seleksi SKD yang berhak mengikuti SKB. Ini merupakan keanehan atau keplimplanan dari
panitia penyelenggara karena mengeluarkan aturan baru lagi yang melenceng dari
yang sudah ditetapkan saat pembukaan penerimaan CPNS 2017 periode I. Harus hal
ini tidak terjadi. Semoga petisi yang dibuat oleh Bertus akan banyak yang
mebubuhi tanda tangan karena ulah panitia yang merugikan kepada yang lolos SKD
sesuai passing grade.