Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Palangka Raya
berinisial BS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Dia
pun berseloroh bahwa seharusnya semua kasek di Palangka Raya mendapatkan status
tersangka seperti dirinya. Harusnya semua kepala sekolah dari tingkat SD hingga
SMA/SMK melakukan pungutan.
“Tidak
hanya saya, semua kepsek. Mulai SD sampai SMA ada pungutan di Palangka Raya.
Berarti semua kepsek tersangka,” ujar BS sebagaimana dilansir Prokal, Minggu
(15/10).
BS
merasa banyaknya aturan membuat dirinya kebingungan mengembang tugas sebagai
kepsek. Semua kepsek terjebak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah.
Dia
tetap dengan keyakinannya menggunakan aturan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan untuk melakukan penggalangan dana di sekolahnya.
“Peraturan
ini menjebak kepala sekolah. UU Nomor 20 Tahun 2003 dana pendidikan merupakan
tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
PP
48 Tahun 2008, dana pendidikan berasal dari tiga sumber, yakni pemerintah
daerah, pusat, dan pungutan peserta didik dan orang tua wali siswa. Semua
memperbolehkan pungutan. Pungutan ini sudah disepakati,” jelasnya. (Sumber :
jawapos)
Demikianlah
informasi tentang harusnya kepala sekolah menjadi tersangka semuabukan hanya
BS. Maka oleh sebab itu BS pun akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan
karena merasa diperlakukan tidak adil. Semoga info bermanfaat.