Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa kemedikbud mengundang kepada seluruh
masyarakat untuk bergabung menjadi anggota BAN S/M, BAN PAUD dan PNF. Berdasarkan
publikasi nomor : 65754/A.H/KP/2017 tentang seleksi calon anggota BAN S/M, BAN
PAUD dan PNF periode tahun 2018-2022 pada posisi anggota BAN S/M dibutuhkan sebanyak 11-15 anggota dan
anggota BAN PAUD dan PNF sebanyak 11-15 orang.
PERSYARATAN
- WNI
- Sehat
jasmani dan rohani
- Tidak
pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana
kejahatan
- Pendidikan
minmal S1
- Calon
anggota BAN S/M memliliki keahlian, wasan, pengalamn dan kotmitmen untuk
peningkatan mutu dan relevasi pendidikan sekolah/madrasah
- Calon
anggota BAN PAUD dan PNF memliki keahlian,wawasan, pengalaman, dan komitmen
untuk peningkatan mutu dan relevasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan
non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan
masyarakat
- Seleksi
calon anggota tidak berlaku bagian anggota yang telah diangkat selama 2 periode
beturut-turut.
TATA
CARA PENDAFTARAN
Pengiriman
berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut :
- Calon
anggota wajib memiliki alamat email yang aktif
- Calon
anggota yang berminat, mengirimkan emali ke alamat seleksi.ban@kemdikbud.go.id
dengan mencantumkan :nama, Nomor telpon/Hp,alamat email dan instansi tempat
bekerja. Kepada calon
- Anggota
yang berminat, panitia akan menyampaikan username dan password yang dapat
digunakan untuk mendaftaran.
- Calon
anggota melakukan pendaftaran online melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban
dengan cara: 1). Mengisi formulir calon anggota BAN. 2). Menggunggag kelengkapan
dokumen sesuai persyaratan dan uraian ringkasan gagasan dalam bentuk softcopy.
- Berkas
kesedian diterima paling lambat kamis, 9 November 2017 pukul 16.00 WIB melalui
laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban
Kelengkapan
dokumen dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas :
- KTP
- Pas
poto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm
- Surat
keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah
- Keterangan
bebas narkobayang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1
bulan terakhir
- Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan atau tugas tambahan pada
perguruan tinggi/sekolah/lembaga lain
- Bagi
pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta) melampirkan surat izin atasan untuk
menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF
- Ijazah
S1 sampai terakhir
- Surat
pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat
dibuktikan keaslianya
- Uraian
ringkas (2-5 halaman A4, 1,5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan
yang dipilih.
Uraian
ringkas (2-5 halaman A4, 1,5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan
yang dipilih adalah sebagai berikut :
- Peran
BAN S/M dalam peningktan mutu pendidikan sekolah/madrasah dan uapaya perbaikan
pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan
pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk
kulaitas instrumen akreditas)
- Peran
BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan
uapaya perbaikan pelaksanaanakreditasi yang dapat menggambarkan capain kualitas
pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi
termasuk kulaitas instrumen akreditasi).
JADWAL
SELEKSI ANGGOTA PERIODE 2018-2022
- Batas
akhir penerimaan berkas calon : 9 November 2017
- Proses
seleksi : 15-28
November 2017
- Penetapan/hasil
seleksi : 22 Desember 2017
KETENTUAN
LAIN-LAIN
- Calon
anggota tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota panitia
seleksi dan/atau sekretariat panitia sekeksi kecuali jika diminta oleh panitia
seleksi
- Untuk
mengikuti proses selksi ini, calon anggota tidak dipungut biaya apaun
- Seluruh
biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan adminitrasi dan biaya pribadi yang
dikeluarkan oleh calon anggota selama melaksanakan proses seleksi ditanggung
oleh calon anggota
- Setiap
pekembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaiakan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban
- Kelalaian
tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon anggota yag
berminat
- Apabila
diketahui calon anggota memberikan data/keterangan yang tidak benar maka
panitia seleksi berhak mebatalkan hasil seleksi
- Keputusan
panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat