Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa dengan berkenaan dengan banyaknya pertanyaan
mengenai wewenang pemberhentian PNS.
Pemberhentian
PNS setelah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian
PNS masih menunggu ditetapkannya
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk
teknis pelaksanaan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, untuj sebab itu dapat disampaikan bahwa
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah agar mengacu kepada Surat
Kepala BKN berikut:
Surat
Kepala BKN Nomor K.26-30 V,105-3 99 Tentang wewenang Pemberhentian PNS dapat di
Akses DI SINI
Dan
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 V 119-2 99 perihal BUP PNS yang menduduki
Jabatan fungsional dapat di akses DI SINI
Demikianlah
informasi tentang pedoman pemerintah dalam mendindak tata tertib PNS yang tidak
bertugas diinstansi masing-masing maka
sangsi yang paling berat adalag dilakukan pemberhentian. Ladasan pemberhentian
PNS dapat dilihat di atas ini. Semoga info ini bermanfaat.