Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru terkait dengan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terjadi simpang siur bahwa komunitas ini ada
pembiayaan dari pemerintah dan sebagaian agar melaksanakan secara mandiri tampa
adanya bantuan. Oleh sebagi itu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai
dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud, salah satu
upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah dengan
dilaksanakannya program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Pedoman
tertulis secara resmi dari Kemdikbud sebagai dasar hukum dalam menerbitkan
Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pembentukan Komunitas belum ada
- Salah
satu bentuk kegiatan program PKB dari
Kemdibud tersebut adalah dengan : A. Pembentukan
komunitas (MGMP, MKKS dan MKPS). B. Kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi
guru pembelajar yang meliputi: a). Melaksanakan
kegiatan pengembangan diri. b). Publikasi
Ilmiah dan c). Karya
Inovatif
- Saat
ini Kemdikbud melalui P4TK telah melaksanakan Bimbingan Teknis dengan peserta
darI Komunitas Mata Pelajaran pada jenjang SMA dan SMK yang diikuti dengan
rangkaian kegiatan : A). Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ketua Komunitas Mata Pelajaran (MGMP) dari
masing-masing Kabupaten/Kota. B). Pemberian
dana stimulan untuk operasional pelaksanaan PKB. C). Penetapan
kuota peserta PKB. D). Penunjukan
sekolah sebagai Pusat Belajar dan sekolah sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK)
di masing2 Kabupaten/Kota.
- Menurut
informasi, untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi tersebut, ada
komunitas yang memperoleh dana stimulan secara langsung dari P4TK dan ada yang
bersifat mandir
Untuk
itu, maka kami minta bantuan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan
peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan oleh
komunitas-komunitas tersebut dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan melalui
Ketua Komunitas dan/atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
- Khusus
bagi Komunitas yang memperoleh dana stimulan dari P4TK, kami minta agar
kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangannya dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang
telah ditanda tangani antara Ketua Komunitas dengan P4TK
- Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tidak ada alokasi anggaran untuk
bantuan kepada komunitas yang akan dipergunakan untuk Peningkatan kompetensi
Guru dan Tenaga Kependidikan
- Jika
ada hal-hal yang belum jelas dapat
dikoordinasikan dengan Bidang Ketenagaan melalui kontak person Kasi
Ketenagaan SMA/ Sdr. Mukhlison/HP.
081325016889.
Demikianlah
informasi tentang kelanjutan MGMP pengembangan PKB. Bagaimana dengan provinsi
lain, apakah sama yang diinformasikan seperti di Dinas Pendidikan Jawa Tengah
atau bagaimana? Karena seluruh komunitas MGMP menunggu keputusan dari dinas pendidikan kab/kota atau provinsi
wilayaah tersebut. Semoga info ini bermanfaat.