Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapakk ibu guru bahwa pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunggu langkah pemerintah daerah
(Pemda) terhadap penolakan elemen masyarakat terkait keberadaan guru garis
depan (GGD) di daerahnya. Demikian yang disampaikan Sekertaris Ditjen Guru dan
tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman..
Menurut
Nurzaman mengatakan adanya penolakan karena elemen masyarakat kurang memahami
latar belakang GGD. Pemerintah daerah dapat mengatasi dan memberi pemahaman
pada masyarakat. "Sehingga terjadi kecemburuan," ujar dia.
Pengangkatan
GGD sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seseorang yang
diangkat menjadi guru adalah yang berijazah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.
“Kemendikbud
memahami di daerah 3T banyak guru honorer mengajar. Namun, guru-guru itu belum
memiliki sertifikat pendidik,” tuturnya
Ia
berujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
menginstruksikan pada Ditjen GTK mencari cara baru pemenuhan guru GGD. Ia
bersama Ditjen GTK tengah merumuskan model lain syarat menjadi GGD.
Salah
satunya, yakni lulusan Program Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan
Tertinggal (SM3T) dan tenaga pendidik daerah bersertifikat pendidik. Namun, ia
mengatakan, Ditjen GTK masih merumuskan dan belum memutuskan perubahan model
pengangkatan GGD. "Itu masih mengkaji," kata dia.
Ia
menambahkan, GGD merupakan usulan pemda pada pemerintah pusat. Setelah mendapat
persetujuan Kemenpan RB, pemda dan Kemendikbud menandatangani nota kesepahaman
GGD. (Sumber : Rol.co.id)
Demikianlah
informasi tentang perumusan model lain syarat menjadi GGD. Semoga syarat ini
memudahkan guru honorer daerah dalam mengikuti program GGD. Semoga info ini
bermanfaat.