Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan
(SPP) siswa SMA Negeri dan SMK Negeri tanpa disertai payung hukum berupa
peraturan gubernur tergolong pungutan liar.
Ketua
Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau Teddy Jun Askara menegaskan hal itu di
Tanjungpinang. SPP SMA Negeri dan SMK Negeri itu tergolong pungutan publik,
sehingga harus disertai peraturan gubernur agar jelas peruntukannya.
Teddy
menegaskan seharusnya pihak SMA dan SMK Negeri di Kepri tidak menarik SPP dari
para pelajar. Karena belum ada pergubnya. Penarikan SPP juga tidak dapat
dilakukan meskipun disepakati komite sekolah.
"Tanpa
pergub justru kami mempertanyakan penarikan SPP SMA dan SMK Negeri itu untuk
kepentingan apa. Kebutuhan sekolah apa, kan bisa dibantu pemerintah,"
katanya pula.
Ia
mengingatkan pihak sekolah tidak membebani pelajar dengan berbagai pungutan.
Pelajar harus mendapatkan pendidikan yang layak dari pihak sekolah.
"Kalau
butuh anggaran dari pemerintah, sampaikan saja. Pemprov Kepri menyediakan
anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD," ujarnya lagi.
Teddy
mengaku baru hari ini mengetahui bahwa ada beberapa sekolah yang sudah menarik
SPP. Informasi itu disampaikan salah satu orang tua pelajar kepadanya.
Penarikan SPP mencapai Rp 150 ribu per bulan. "Seharusnya itu tidak
terjadi. Kami akan menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Dia
mengemukakan surat edaran terkait penarikan SPP SMA dan SMK negeri sudah
diterima Komisi IV DPRD Kepri. "Kami akan membahasnya," katanya pula.
Teddy
mengingatkan Dinas Pendidikan Kepri untuk meningkatkan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan nasional tersebut. "Jangan sampai ada pihak-pihak
yang memanfaatkannya," kata dia. Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan
Kepri dan pihak SMA negeri sederajat untuk bersinergi dalam meningkatkan mutu
pendidikan. (Sumber : Rol.co.id).
Demikianlah
informasi tentang penarikan SPP sekolah harus diserta pergub untuk SMA/SMK
Negeri dan Perbub untuk SD/SMP negeri agar sah. Sehingga informasi bisa langsung
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Provinsi untuk segera menyelamatkan sekolah
negeri agar berjalan baik dalam pelaksanaan pembelajarannya. Semoga bermanfaat.