Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa dalam penggunaan dana BOS pada tahun akan
dilakukan perubahan dari dana hibah menjadi belanja langsung. Ternyata
perubahan yang dilakukan pemerintah pusat ini malah merepotkan sekolah. Muncul
suara supaya sekolah diberikan kepercayaan dan keleluasaan dalam pengelolaan
dana BOS.
Keluhan
sekolah ketika dana BOS sekarang menjadi belanja langsung itu disampaikan
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DI Jogjakarta R.
Kadarmanta Baskara Aji.
Dia
mengatakan perubahan dana BOS dari hibah menjadi belanja langsung tahun ini berlaku
di jenjang SMA dan SMK. ’’Saya dapat kabar tahun depan berlaku juga di SD,’’
tuturnya dalam diskusi di Global Educational Supplies & Solution (GESS) di
Jakarta kemarin (29/9).
Baskara
menuturkan kepala SMA dan SMK di Provinsi Jogjakarta di awal 2017 lalu sempat
dibuat pusing dalam mengelola dana BOS. Sebab laporan penggunaan dana BOS saat
ini sangat detail. Seperti kwitansi kegiatan rapat, pembelian alat tulis
kantor, dan sebagainya.
Dia
menuturkan di jenjang SMA dan SMK saja sempat dibuat pusing dengan status baru
dana BOS. Apalagi jika nanti dana BOS di SD juga ditetapkan sebagai belanja
langsung. ’’Di SD itu tidak ada TU-ya (tata usaha, red). Kasihan kepala
sekolahnya nanti. Ya ngurusi sekolah, ya ngurusi dana BOS yang rigit sekali,’’
kata dia.
Dikhawatirkan
nantinya sekolah hanya menerima dana BOS, kemudian dibiarkan tidak diotak-atik.
Sebab dari pada direpotkan dengan sistem pelaporannya, mending dana BOS
didiamkan saja.
Baskara
tidak memungkiri ada kepala sekolah yang memilih aman dan tidak ingin
tersandung perkara saat penyusunan laporan keuangan. Pada saat ini dana BOS
jenjang SD dan SMP masih dititipkan ke provinsi. Setelah itu disalurkan ke
kabupaten dan kota sebagai dana hibah.
Tahun
depan tidak menutup kemungkinan dana BOS SD dan SMP ditetapkan sebagai belanja
langsung, mengikuti ketentuan di jenjang SMA dan SMK.
Pengamat
pendidikan Indra Charismiadji mengatakan pemerintah harus segera menata kembali
pengelolaan dana BOS. Menurutnya wajar jika di daerah banyak kepala sekolah
yang dibuat pusing dengan laporan dana BOS.
Sebab
di aturan Kemendikbud, dana BOS masih sebagai dana hibah. Namun di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dana BOS ditetapkan sebagai belanja langsung. ’’Dana BOS
sebagai dana hibah tentunya ya setelah diberikan, terserah sekolah
mengelolanya. Namanya swakelola,’’ kata Indra.
Dan
ketika dana BOS ditetapkan sebagai belanja langsung, maka laporan keuangannya
harus detail sampai melampirkan kwitansi belanja. Bahkan harga-harga barang
yang dibeli, harus disesuaikan dengan patokan harga pemerintah daerah setempat.
Indra
mengatakan ada sejumlah alasan pemerintah mengubah dana BOS dari dana hibah
menjadi belanja langsung. Diantaranya adalah untuk penyeimbangan keuangan di
daerah. Supaya komposisi dana hibah tidak jomplang dengan dana belanja
langsung. (Sumber : jawapos).
Demikianlah
informasi tentang adanya perubahaan dana BOS hibah menjadi belanja langsung.
Penggunaan ini diterapkan pada tahun 2017 di SMA dan SMK. Semoga hal ini
menjadikan maklum dari sekolah bila pemerintah yang selalu merubah ketetapan yang ada. Semoga info bermanfaat.