Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kementerian Kesehatan membuka 1.000 formasi
calon pegawai negeri sipil (CPNS) di unit pelaksana teknis (UPT) yang secara
garis besar terdiri dari dua jenis jabatan, yakni profesi kesehatan dan non
kesehatan (dosen dan pranata laboratorium pendidikan).
Dari
jumlah tersebut, terdapat empat jenis formasi yang perlu diketahui para calon
pelamar sebelum melakukan pendaftaran, yakni: pelamar umum (880 formasi), cum
laude (106 formasi), penyandang disabilitas (4 formasi), dan putra-putri Papua
(10 formasi).
Pelamar
umum dapat berasal dari lulusan
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan akreditasi program studi
sekurang-kurangnya B ataupun lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) dengan
akreditasi program studi sekurang-kurangnya A (unggul). Akreditasi harus sesuai
dengan tahun kelulusan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Pelamar
cum laude atau dengan pujian merupakan pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A (unggul) dan program studi Program Studi (Prodi) terakreditasi
A (unggul) pada saat lulus. Selain melampirkan dua keterangan akreditasi
tersebut, pelamar juga harus melampirkan pula keterangan lulus Cum Laude atau
dengan pujian yang terdapat pada ijazah/transkrip nilai/sertifikat Cum Laude.
Pelamar
Disabilitas merupakan pelamar yang menyandang disabilitas atau memiliki
kebutuhan khusus pada kaki atau tungkai bagian atas/bawah dengan melampirkan
surat pernyataan.
Pelamar
yang memilih formasi yang diperuntukkan bagi putra-putri Papua/Papua Barat,
dapat didasarkan atas dua hal, yaitu: tamat pendidikan di wilayah Papua atau
garis keturunan (ayah kandung asli Papua/Papua Barat). Bagi yang memilih jalur
pendidikan, pelamar harus melampirkan bukti fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP,
dan ijazah SLTA yang dilegalisasi sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di
wilayah Papua/Papua Barat. Sedangkan bagi jalur berdasarkan garis keturunan,
dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP Bapak/Ayah kandung dan
surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan/Desa.
Khusus
formasi putra/I Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari Prodi baik PTN maupun
PTN yang telah terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
Beberapa
catatan khusus: 1) Akreditasi Prodi perguruan tinggi berasal dari Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi
dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi; 2) Bagi jabatan Dosen, pelamar
wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui
sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015;
dan 3) Bagi seluruh pelamar untuk jenis jabatan tenaga kesehatan kecuali
entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang
masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship).
Sebelumnya,
calon pelamar CPNS Kemenkes lebih dahulu harus mengetahui persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu :
- Warga
negara Indonesia (WNI), bertaqwa pada Tuhan YME, setia dan taat pada Pancasila,
UUD 1945 dan NKRI.
- Berusia
minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (saat melakukan pendaftaran online).
- Tidak
pernah melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih.
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak
berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
- Tidak
menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak
memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya.
- Tidak
merokok.
- Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak
mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai
dengan peminatan.
- Setiap
pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan
browsing internet).
Demikianlah
informasi tentang pesyaratan akreditasi dan 4 formasi utama penting pada cpns
2017. Oleh sebab itu para calon pelamar diharapkan membaca dengan seksama dan
teliti persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar. Selengkapnya
dapat dilihat pada link berikut: https://cpns.kemkes.go.id