Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah
(BOS).
Besaran
dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun.
Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS
sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
Pada
pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk
semua jenjang pendidikan. Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1
juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6
juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun. Dan BOS untuk
pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun.
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad
mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan
Kemendikbud. ’’Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan
kenaikannya,’’ katanya kemarin (15/9).
Hamid
mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan
biaya dana BOS itu.
Di
antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak
ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.
Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan
sumber dana BOS.
Tahun
depan alokasi dana BOS dipatok Rp 46,695 triliun. Anggaran dana BOS ini
dialokasikan untuk 47 juta lebih siswa di seluruh Indonesia. Anggaran dana BOS
tahun depan lebih besar dibandingkan alokasi tahun ini yang tercatat Rp 45,120
triliun. Anggaran dana BOS masuk kategori dana alokasi khusus (DAK) non fisik.
Sehingga anggarannya tidak mampir ke rekening Kemendikbud.
Wakil
Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah tidak mempermasalahkan usulan kenaikan unit cost
dana BOS itu. Karena selama ini dinilai kurang, memang dana BOS sama sekali
belum bisa menutup 100 persen biaya operasional sekolah.
Ferdiansyah
mengakui ada kekhawatiran keuangan negara tidak cukup jika nanti besaran dana
BOS ditambah. Politisi Golkar mengatakan kekurangan APBN masih bisa disiasati
dengan skala prioritas. Apabila kalaupun APBN tidak mampu, kenaikan dana BOS cukup
untuk jenjang SD dan SMP dahulu.
Sebab
jenjang ini menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UUD 1945 maupun UU
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Sekarang posisi saat
ini belum ada kepastian apakah usulan kenaikan dana BOS oleh Kemendikbud itu
bakal disetujui atau tidak;” katanya Firdiansyah.
Kalaupun
nanti tidak disetujui, dan dana BOS dirasa kurang, dia berharap partisipasi
pemerintah daerah untuk ikut mengeluarkan bantuan operasional sekolah daerah
(Bosda).
Dia
mengungkapkan banyak pemda yang sejatinya sudah mengucurkan Bosda. Sayangkan
kucuran Bosda itu tidak berkelanjutan. ’’Kadang ada, kadang tidak ada. Sekolah
tidak memiliki kepastian atas kucuran Bosda,’’ tuturnya. Bosda kerap mengucur
di tahun-tahun politik daerah. Misalnya saat menjelang pemilihan kepala daerah.
(Sumber : Jawapos).
Semoga
usulan kemedikbud untuk menaikan dana BOS SD sampai SMK di pembahasan anggaran
2018 disetujui DPR RI. Kepada seluruh sekolah berdoa semoga dana BOS dapat dinaikan dan Pencairan juga
tepat waktu. Jangan seperti sekarang pencairan BOS selalu telat. Semoga info
bermanfaat.