Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa dalam rangka menyatukan persepsi dan
memberikan perkembangan atas tindaklanjut pelaksanaan kebijakan atau peraturan
perundangan bidang pendidikan dasar dan menengah di daerah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor)
bersama para kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia. Rakor tersebut
dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 September 2017, di Jakarta.
“Rapat
koordinasi bidang pendidikan dasar dan menengah ini membahas tentang isu
strategis, karena kebijakan itu memiliki mata rantai yang panjang, dan
keputusan yang baru dimasukkan untuk menyempurnakan keputusan yang lama,”
demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy dalam pembukaan Rakor Pendidikan Dasar dan Menengah, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Senin (18/09/2017).
Pengalihan
kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, seperti
evaluasi pelaksanaan pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen
(P3D), kebijakan pelaksanaan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Cabang
Dinas dan UPTD terkait Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah perlu dibahas
dan disinkronkan lebih lanjut.
“Tim
Asistensi provinsi diharapkan membantu sekolah untuk dapat mengoptimalkan
pemanfaatan berbagai sumber belajar dan mendayagunakan peran berbagai unsur.
Tolong segera dibentuk Satgas terkait hal ini,” pesan Mendikbud.
Selanjutnya
dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan berbasis Zonasi, tutur Mendikbud,
pada prinsipnya menyediakan pelayanan publik yang terbaik, tidak menjadikan
sekolah sebagai wadah persaingan. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada
siswa memilih sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan tidak
diskriminasi dalam penerimanaan peserta didik baru.
“Kebijakan
pengembangan dan pemberian bantuan, distribusi dan peningkatan kompetensi guru,
pemenuhan fasilitas belajar, buku, dan alat pendidikan akan menjadi
pertimbangan dalam kebijakan zonasi ini,” jelas Mendikbud.
Terkait
dengan kebijakan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Mendikbud
menegaskan tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. “Disinilah
revitalisasi peran guru perlu dilakukan. Sistem penilaian agar segera
menyesuaikan, tidak hanya akademis, namun juga catatan pengembangan kepribadian
perlu dilakukan. Portfolio ini penting untuk masa depan anak," tutur
Mendikbud.
“Selain
itu belajar dilakukan tidak hanya di sekolah, namun juga di dalam keluarga dan
masyarakat. Pelaksanaan PPK pada satuan pendidikan terintegrasi dengan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,” tambah Mendikbud.
Mendikbud
berharap pertemuan dalam Rakor ini dapat dilakukan dengan optimal, sehingga
menghasilkan pemikiran-pemikiran yang diperlukan untuk mengatasi
masalah-masalah pokok yang terjadi di daerah masing-masing. “Di sini perlu
peran aktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan atau peraturan
bidang pendidikan dasar dan menengah, sehingga terwujud satu pemahaman atas
substansi atau peraturan di maksud,” pesan Mendikbud. Semoga informasi ini
bermanfaat.