Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa adanya kabar gembira bagi para alumni
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin menekuni profesi sebagai guru.
Karena sarjana non-Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan pada waktu yang akan datang dapat menjadi guru dilingkungan
Kementerian Agama RI sesuai dengan keilmuan yang dibutuhkan.
Kamarudin
mengatakan upaya diambil untuk memenuhi kekurangan guru di Indonesia. “Kita
mengalami kekurangan guru yang cukup massif secara nasional, baik untuk sekolah
maupun madrasah,” ujarnya. “Sampai tahun
2021, kekurangan guru secara nasional mencapai 40% dari total jumlah guru
se-Indonesia. Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan sekitar 20.000 orang,”
lanjutnya.
Pertimbangan
dalam merekrut guru non kependidikan adalah untuk meningkatkan kualitas guru
yang ada. “Kita sedang disorot publik, karena produksi guru kita dianggap
kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak
guru-guru yang professional,” paparnya.
Undang-Undang
tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) berwenang menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
untuk guru mata pelajaran keagamaan, mata pelajaran umum, dan guru kelas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Minggu (24/09), di Denpasar.
LPTK
adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau sebutan sejenis sebagai unsur
pelaksana akademik di lingkungan PTKI yang diberi mandat oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan pendidikan profesi
guru (PPG).
Oleh
sebab itu pimpinan PTKIN untuk membantu upaya reformasi LPTK sehingga
kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong terjadinya perubahan secara
mendasar, sistemik dan sistematik dapat diwujudkan. Ini penting dalam rangka
mewujudkan LPTK bermutu dan berdaya saing.
“Reformasi
LPTK akan dilakukan secara fundamental mulai dari rekrutmen mahasiswa,
pengembangan kurikulum, dosen, dan infra struktur penunjang kualitas LPTK,”
tuturnya kamarudin. Semoga info ini bermanfaat.