Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan
nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun
2017.
Passing
grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk
Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Demikian
dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB
Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi
tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut,"
ujarnya.
Namun,
lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos
passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh
orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya
terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.
Seorang
peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah
satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya,
meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga
kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Herman
mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan
sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah
nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal
lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.
Dijelaskan
juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur
khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta
bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan
menggunakan perangkingan," imbuh Herman.
Sesuai Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter
Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat
Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua,
Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil
Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.