Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut UKG dapat
diambil dari konversi pengalaman kerja. Hal itu mengomentari keluhan sejumlah
guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.
"Kalau
80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua,
tak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata dia saat memberi
arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin
(18/9).
Muhadjir
mengatakan, hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu dan menginstruksikan
pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia
mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang
diberikan.
Ia
justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan
profesi guru (TPG). Salah satunya, karena anggaran yang sudah dialokasikan akan
menjadi silpa. "UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru
lulus," kata dia.
Selain
itu, ia meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka
menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN. Ia meyakini model beban kerja
itu tidak akan mempersulit guru mendapat TPG.
Muhadjir
juga meminta tidak perlu mempersulit pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya,
karya ilmiah adalah ranah profesor. Sementara guru, ia mengatakan cukup
melakukan riset-riset.
Ia
menyebut guru dapat mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khususnya
masalah pendidikan. Ia berujar selama ini seorang dokter harus memperbarui izin
praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali.
Dokter
melakukan pembaruan izin menggunakan catatan dari sejumlah pengalaman menangani
pasien. Menururnya, guru dapat melakukan hal serupa, yakni pengalaman menangani
pelajar. "Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk
riset, lebih otentik, 15 halaman saja, bagikan ke guru lain untuk
diskusi," ujar dia. (Sumber : Rol.co.id)
Alhamdulillah
bila nilai UKG 80 tidak sebagai syarat sertifikasi dan guru gak perlu mem buat
karya ilmiah dalam kenaikan pangkat dan dalam syarat dapat TPG. Semoga ini
menjadi kabar yang baik kepada seluruh guru dalam mencerdaskan bangsa. Semoga infi
bermanfaat.