Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Dirjen
Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor
355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
secara Mandiri.
Surat
keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan
pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor
356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam
penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik.
Maka
pada Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan
“Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh
referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan
pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013
Kemudian
satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku
teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013.
Dan
untuk memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran
ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui
Buku Sekolah Elektronik (BSE).