Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa seluruh PNS berhak mendapat perlindungan dan
bantuan hukum seperti diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya
ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam
regulasi tersebut.
Kepala
Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Herman mengatakan ketidaktahuan PNS akan regulasi yang ada sering membuat PNS
terjebak dalam pelanggaran administrasi maupun hukum. Ketika proses hukum
diderakan, PNS sebenarnya berhak mendapatkan bantuan hukum.
Dia
mencontohkan kasus yang terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
(BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Blitar. Salah satu PNSnya terlibat kasus hukum
tapi tidak mendapat bantuan hukum.
Herman
mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan
kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan
PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki
konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum.
“Ini
menjadi masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan
hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan
yang memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman.
Dia
menambahkan, kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan yang baru
sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai
penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017.
Sejumlah
pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP
tersebut diterapkan. Padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk
teknisnya.
“Untuk
sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang ada yang
tidak serta merta saat itu juga. Namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk
teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan sebelumnya,"
pungkasnya.(Sumber : jawapos.com)
Demikianlah
informasi tentang belum adanya perlindungan hukum bagi PNS walau peraturan sudah
ada dalam UU no.5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017. Semoga info
bermanfaat.