Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) sedang menggodok skema baru program pensiun pegawai negeri sipil
(PNS) dari pay as you go mengarah pada skema fully funded. Itu artinya, baik
pemerintah maupun PNS patungan iuran untuk membayar manfaat pensiun PNS.
Direktur
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran
Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan, pemerintah saat ini
menjalankan skema pendanaan program pensiun bernama pay as you go. Di skema
ini, PNS yang membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok (gapok) per
bulan. Dana pensiun itu dikelola PT Taspen (Persero).
"Akumulasi
dari iuran itu adalah dana pensiun. Dana pensiun ini sebagai buffer pemerintah
yang merupakan pemberi kerja untuk membayar manfaat pensiun per bulan saat PNS
memasuki masa purna bakti. Kalau pemberi kerja kurang (anggaran bayar pensiun),
bisa dipakai," kata Kunta saat wawancaranya dengan Liputan6.com.
Pemerintah,
lanjutnya, wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan yang menjadi amanat
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai. Di UU tersebut, pemerintah harus mengumpulkan dana pensiun.
"Tapi
karena iuran 4,75 persen atau tidak sampai Rp 200 ribu dari gapok terlalu
kecil, maka belum cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun Rp
100 triliun per tahun. Selama dana pensiun belum terbentuk, sesuai UU 11/1969
pemerintah wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan," tambah
Kasubdit Belanja Negara I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini.
Manfaat
skema lama
Pemerintah
menghitung manfaat pensiun dengan skema manfaat pasti atau defince benefit atau
skema yang lama. Formulanya indeks 2,5 persen dikali masa kerja, dan dikali
gapok terakhir. Maksimal masa kerja yang diperhitungkan dalam manfaat pensiun
30 tahun.
Dari
hitungan itu, Didik mengatakan, manfaat pensiun paling sedikit yang diterima
PNS hanya 40 persen dari gapok, dan tertinggi 75 persen dari gapok terakhir.
Itulah yang dibayarkan pemerintah setiap bulan.
"Gapok
paling tinggi PNS itu sekitar Rp 5 jutaan. Begitu level Dirjen yang bisa banyak
sekali gaji, tunjangannya saat masih aktif, tapi begitu pensiun cuma dapat 75
persen dari Rp 5 juta, drop kan? Jadi, semakin tinggi jabatan PNS, manfaat
pensiun yang didapat makin drop karena gapok yang relatif lebih rendah,"
jelas Didik.
Inilah
yang diakui Kunta menimbulkan gap signifikan pada besaran manfaat pensiun yang
diterima setiap golongan PNS dibandingkan dengan take home pay semasa aktif.
Hal
tersebut terjadi karena pada take home pay PNS terdapat komponen pendapatan
lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang jumlahnya dapat
lebih besar dari gapok.
"Besaran
manfaat pensiun malah jomplang kalau dari take home pay. Ini yang kita sebut
belum optimal karena program pensiun yang sekarang tidak memberikan kepastian
untuk PNS yang di masa tuanya," ujar Kunta.
Manfaat
skema baru
Oleh
karena itu, pemerintah ingin mereformasi program pensiun agar manfaat pensiun
yang diterima para purna-PNS lebih baik, menjaga kesehatan, dan kesinambungan
fiskal maupun programnya agar bertahap dalam jangka panjang. Salah satu opsinya
menggunakan skema fully funded. Dalam skema pendanaan ini, lebih jauh Kunta
menjelaskan, PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama
membayar iuran.
"Fully
funded adalah individual account. Gaji PNS dipotong buat bayar iuran,
pemerintah sebagai pemberi kerja juga harus iuran. Akumulasi dana pensiun ini
yang akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun," tegas Kunta.
Untuk
besaran tarif iuran pemerintah maupun apakah iuran PNS akan dinaikkan,
pemerintah memberi sinyal ke arah penyesuaian.
"Skemanya
kan belum pasti karena ini masih dibahas. Kalau untuk pemerintah nanti kita
hitung setelah skema ditetapkan. Sedangkan untuk PNS, idenya kita ingin PNS
menabung lebih banyak pada saat dia bekerja untuk hari tuanya," ucapnya.
Satu
hal yang penting, pemerintah tidak akan lagi membayar manfaat pensiun bulanan
kepada para pensiunan PNS melalui skema fully funded. Kewajiban pemerintah ikut
patungan membayar iuran pensiun selama menjadi PNS aktif.
"Yang
pasti pemerintah tidak akan bayarin manfaat pensiun bulanan lagi pada saat
pensiun karena pemberi kerja kan sudah iuran. Kita bayar iuran selama PNS
bekerja, lalu iuran diakumulasikan. Ketahuan dong uangnya berapa, itulah yang
menjadi hak PNS. Jadi, ngambil buat bayar manfaat pensiun dari iuran
tadi," terang Kunta.
Formulasi
mengenai apakah manfaat pensiun akan diterima PNS sekaligus atau setiap bulan,
itu pun diakui Kunta masih digodok. "Ini opsinya masih banyak. Masih
pembahasan dengan Kementerian PANRB," ucapnya.
Kunta
memastikan, skema baru program pensiun PNS nantinya akan diterapkan bagi PNS
baru. Ada masa transisi untuk menjalankan program tersebut. Itu artinya pada
masa transisi ini, pemerintah akan menjalankan dua skema pendanaan, yakni pay
as you go dan fully funded.
Untuk
diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap
mengimplementasikan program pensiun PNS dengan skema baru pada 2018. Tentunya
secara bertahap.
"Tidak
bisa langsung berubah atau cut semua. PNS lama tetap pay as you go dan PNS baru
fully funded sehingga itu terakumulasi terus dana pensiun. Ini dilakukan dalam
masa transisi sampai generasi PNS yang lama tidak ada, lalu tinggal yang
baru-baru," tegas Kunta (Sumber : liputan6.com)
Demikianlah
informasi tentang sekema pensiun PNS baru sangat berbeda dengan sekema yang
lama. Semoga sekelam baru lebih menguntungkan para PNS dihari tuanya. Semoga
info tersebut bermanfaat bagi PNS.