Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa bisnis budidaya udang nasional hingga kini
masih dihantui wabah penyakit. Berawal dari wabah white spot yang sempat
menjadi momok menakutkan, selanjutnya muncul penyakit berak putih atau dikenal
dengan white feces desease (WFD).
Direktur
Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengibaratkan penyakit WFD sebagai
bahaya laten yang suatu saat akan mengancam tiba-tiba usaha budidaya udang.
Oleh
karenanya, untuk menjawab kekhawatiran terhadap potensi penyakit pada udang putih/vaname yang ada
saat ini, pihaknya akan antisipasi dengan mendorong penggunaan udang vaname
hasil breeding asli Indonesia ini.
“Ini
telah terbukti, saat terjadi wabah penyakit berak putih (White Feces Desease)
di Banyuwangi, ternyata benih hasil produksi BPIU2K Karangasem terbukti bebas
dari wabah ini,” ungkapnya Slamet soebjakto saat meninjau langsung instalasi
broodstock center udang vaname di Bugbug Karangasem Bali.
Slamet
menambahkan, saat ini broodstock center ini dibina oleh berbagai pakar yang
kompeten khususnya dalam bidang pemuliaan/genetik, antara lain pakar dari
perguruan tinggi terkemuka, pakar dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan, dan
professional yang diambil dari mantan tenaga ahli Shrimp Improvement System,
California.
“Saya
kira ini SDM handal yang akan mendorong peningkatan kualitas induk vaname asli
Indonesia. Oleh karenanya saya yakin PR terkait ini akan kita pecahkan, dan
kedepan masyarakat akan mulai menilai, sehingga udang vaname asli Indonesia ini
akan mendominasi penggunaannya di seluruh daerah,” jelas Slamet.
Kemudian
dalam menjamin keberhasilan kegiatan budidaya udang, maka penting menerapkan
pengelolaan tahapan rantai produksi secara terukur dan terencana mulai dari
pemilihan benih melalui breeding program, proses produksi dengan menerapkan
Best Management Practice, penerapan biosecurity yang ketat, dan penggunaan
pakan dan obat-obatan secara tepat.
Slamet
juga menekankan pentingnya pengelolaan budidaya udang secara berkelanjutan.
Menurutnya, prinsip ini merupakan hal mendasar yang harus menjadi perhatian
para pembudidaya.
“Semua
unit usaha budidaya udang wajib memiliki unit pengelolaan limbah (UPL), kami
juga akan melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi penyiapan dokumen
lingkungan hidup bagi unit usaha, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Dokumen Lingkungan,”
pungkasnya. (Humas DJPB). Semoga info bermanfaat bagi para pembudidaya udang