Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen
Kemendikbud) segera menindaklanjuti hasil temuan Sapu Bersih Pungutan Liar
(Saber Pungli).
Inspektorat
Jenderal Kemendikbud akan menindaklanjuti dengan instrumen penelaahan, seperti
audit, fact finding, sidak, gawai melalui pesan singkat atau surat elektronik
aplikasi WhatssApp.
“Yang
disampaikan Saber Pungli Pusat ada sebesar 743 temuan dan 90 persennya sudah
ditindaklanjuti dengan langkah tadi, ada menyusul berarti perlu klarifikasi
lebih lanjut,” ujar Inspektur Investigas Kemdikbud Suyadi, Kamis (24/8).
Data
Kemenkopolhukam menyebutkan sebanyak 31.110 laporan yang diterima dari
masyarakat. Bentuk pengaduan dominan berasal dari pesan singkat, yaitu sejumlah
20.020 aduan.
Dilihat
dari jumlah pengaduan, sebanyak 36 persen tentang pelayanan masyarakat, 26
persen tentang hukum, 18 persen tentang pendidikan, 12 persen tentang
perizinan, dan delapan persen dari tentang kepegawaian.
Bila
diurutkan aduan masyarakat tentang pungli yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling
banyak diikuti Polisi Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau
Badan Pertanahan Nasional, Kementeran Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia.
Suyadi
menambahkan temuan pungli terjadi terutama di sekolah. “Secara kuantitas ada
743 pengaduan dan 72 persennya di sekolah, 24 persennya di dinas pendidikan,
satu persennya di kementerian,” ujarnya. (Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang urutan kementerian
sebagai institusi yang banyak mengadakan pungli. Ini dilihat dari jumlah aduan dari masyarakat. Paling
banyak pungli adalah sekolah (Kemendikbud). Makanya mulai bulan Agustus 2017
akan adanya sidak tentang pengelolaan keuangan pendidikan (BOS) dan Komite
sekolah. Apakah sidak itu dari kejaksaan atau dari inspektorat Jenderal
kemendikbud. Entah itu kapan untuk sekolah kita. Oleh sebab itu seluruh sekolah
gunakan dana bos sesuai dengan juknis permendikbud nomor 26 tahun 2017 sebagai
perubahan dari permendikbud nomor 8 tahun 2017.