Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi
cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini didukungan oleh
pengamat pendidikan Indra Chariamiadji, terutama terkait status guru.
Menurut
dia, terlalu besar anggaran negara untuk menggaji guru PNS. Sementara kinerjanya
banyak di bawah standar. "Menurut kajian yang dibuat Bank Dunia, salah
satu penyebab besarnya biaya pendidikan tetapi mutu pendidikan Indonesia rendah
adalah karena jumlah guru yang terlampau besar," kata Indra.
Kajian
ini, lanjutnya, dibuat pada 2013 di mana saat itu ratio guru Indonesia sudah
1:12, lebih besar dari Amerika, Australia, Tiongkok, Finlandia, dan lain-lain. "Dari
sisi makro, jumlah guru yang besar ini membuat beban gaji juga sangat tinggi.
Imbasnya adalah ketimpangan antara penghasilan guru PNS yang di DKI Jakarta
rerata dua puluh jutaan. Sedangkan guru swasta/honorer penghasilannya jauh di
bawah upah minimum," terangnya.
Dia
menambahkan, kalau beban gaji terlampau besar, kebutuhan lain seperti sarana
dan prasarana sekolah tidak akan tercukupi.
Secara
mikro, dulu saat masih ada SBI/RSBI (sekolah bertaraf internasional) yang
menjadi pengajar di sana dan hasilnya sangat baik, bukanlah guru-guru PNS. "Guru-guru
PNS di sekolah-sekolah tersebut banyak nganggurnya karena kompetensinya
kurang.Yang produktif justru guru-guru muda rekrutan kepala sekolah yang bukan
PNS (honorer, red)," imbuhnya.
Cara
ini menurut Indra, satu sisi hasilnya baik tapi di sisi lain bebannya dobel
karena PNS tetap digaji. Sedangkan guru-guru honorer digaji orang tua siswa
melalui sumbangan komite.
“Nah,
wacana BKN ini saya rasa satu hal yang positif mumpung banyak guru PNS yang
akan pensiun. FKIP juga penuh dengan mahasiswa keguruan, jadi tinggal
disinkronkan saja supaya rekrutan baru tidak perlu PNS asal penghasilannya
layak," pungkasnya.
Pernyataan
Indra menanggapi Kepala BKN Bima Wibisana yang mengatakan, perilaku guru dan
bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran
dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Saat
baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun
sudah minta pindah. Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit
pula kelebihan guru maupun bidan.
Untuk
mengatasi masalah tersebut, Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan
masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Daripada
diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang
komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan
bidan," kata Bima.
Dikatakan,
sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya
PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS. Bila
semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di
samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai. (Sumber : Jawapos
tanggal 19/7). Semoga langkah ini sebagai alternatif untuk menutupi kekurangan
guru di daerah.