Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan
tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(RAPBN-P) Tahun 2017 sebesar Rp4,6 Triliun.
Tambahan
anggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri
Agama RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017 sesuai hasil
pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (24/07) selanjutnya akan
digunakan Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang.
"Kita
bersyukur, Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang PNS maupun Non PNS sudah
masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(RAPBN-P) 2017.
Mudah-mudahan
dengan disetujui pembayaran TPG dalan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI,
lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami
perubahan," ujar Menag usai Rapat Kerja.
Dikatakan
Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan
bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki
Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hanya
yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh
Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut.
Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti," ujar
Menag.
Menag
menegaskan, TPG tersebut akan turun secepat disahkan di paripurna DPR, setelah
itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017, dan selanjutnya Kementerian
Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun
2017 tersebut .
Komisi
VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kementerian Agama agar mempercepat
pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017,
dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018. (Sumber : Kemenag). Semoga
bermanfaat.