Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para instansi pembina
agar dapat segera menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis dan pedoman
pelaksanaan inpassing jabatan fungsional dan menyampaikannya ke Kementerian
PANRB dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Juli
2017.
Hal
tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Melalui
surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB tentang Pelaksanaan Inpssing
Nasional, disebutkan penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional
keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
ditujukan pada empat (4) poin yakni sebagai berikut :
- Bagi PNS yang telah dan
masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
- PNS
yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional
dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
- Pejabat
pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya
serta bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka
waktu lima (5) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat
memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Selain
itu, terkait dengan kebutuhan inpassing jabatan fungsional, pengangkatan dalam
jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan
peta jabatan yang ada pada e-Formasi. “Oleh karena itu, kami minta instansi
pemerintah untuk melakukan pemetaan dan kebutuhan jabatan fungsional per
jenjang jabatan sesuai dengan pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina,” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja
dalam surat tersebut.
Ditambahkan,
bilamana terdapat perbedaan kebutuhan jabatan fungsional dengan peta formasi
yang sebelumnya telah ditetapkan dalam e-Formasi, instansi pemerintah dapat
menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan melalui
perubahan peta jabatan pada e-Formasi kepada Menteri PANRB paling lambat 31
Desember 2017.
Dalam
pelaksanaan inpassing ini, ada tata cara usulan pengangkatan dan pelaksanaan
uji kompetensi, diantaranya instansi pemerintah menyampaikan daftar usulan
inpassing jabatan fungsional kepada masing-masing instansi pembina jabatan
fungsional dan menyampaikan tembusan kepada Kementerian PANRB. Selanjutnya,
instansi pembina melakukan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan dan tahapan
yang telah ditentukan. “Dalam hal usulan perubahan peta jabatan pada e-formasi
belum ditetapkan, uji kompetensi tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina,” imbuhnya.
Setelah
melakukan uji kompetensi, PNS yang lulus dalam uji kompetensi selanjutnya
diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan peta jabatan pada
e-formasi. Instansi pemerintah dan instansi pembina selanjutnya melaporkan
hasil pelaksanaan Inpassing kepada Kementerian PANRB dengan tembusan ke BKN
sesuai dengan format lampiran III Nomor 26 Tahun 2016. “Inpassing jabatan
fungsional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 ini
dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018,” imbuh Setiawan mengingatkan.
Semoga info bermanfaat.