Budilksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu kepala sekolah pelaksana kurikulum 2013 di seluruh
Indonesia Tahun Pelajaran 2017/2018 mendapat arahan dan pedoman dalam hal
pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017,
Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik
(BSE).
Dalam
surat edaran dissampaikan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks
Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks
Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2
untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV,
V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI,
dengan hormat kami mohon perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik
yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam
laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
Soft
File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat
dilakukan oleh sekolah dengan cara:
- Membeli
melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)
dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan.
- Mencetak
buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang
telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Daftar
Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman:
http://buku.kemdikbud.go.id/.
Penyediaan
Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan
melalui mekanisme:
- Sekolah
memesan buku K-13 ke penyedia buku secara langsung (off line) maupun melalui
aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
- Penyedia
buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
- Sekolah
melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2)
spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk
setiap judul.
- Sekolah
melakukan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan
harga yang tidak melebihi HET.
- Bagi
satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan
proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar
kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proses
pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf 5 di atas adalah:
- Pembelian
buku yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian
langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.
- Pembelian
buku yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian
langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
- Pembelian
buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum
dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja
(SPMK).
Pemesanan
buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun
Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online
shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan
sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
Dalam
hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum
2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan
setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi
Buku yang telah ditetapkan.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya agar
mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh
sekolah. Semoga info bermanfaat