Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu abdi negara bahwa pemerintah tetap konsisten dalam
melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dalam memberikan
sanksi.
Pada
pertengahan tahun 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar
sidang yang ke-3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil
Negara yang dalam hal.ini PNSdari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Pada
sidang BAPEK sebelum masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan
pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS
yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
“Ini
menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani
indisipliner pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK usai sidang di Jakarta, Jumat (07/07).
Menteri
Asman Mengatakan, dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara
resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh
pemerintah. “ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja,
semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,“ ungkapnya.
Menteri
Asman berharapkan agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman
menekankan pentingnya peran atasan dalam pemvinaan perilaku anak buahnya. ”Saya
harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat
memberikan bimbingan bawahannya,“ tambahnya.
Demikianlah
sidang bagi PNS yang bolos lebih dari 46 hari tampa keterangan bagi 31 ASN.
Sehingga hasilnya dipecat. Semoga dengan disiplin ini menjadi warning bagi yang
ASN lainnya. Semoga bermanfaat.