Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak ibu bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi
kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan
bagi para pekerja.
Menurut
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR
Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan
non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang
Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran
THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan
dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri
Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor
Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).
Berdasarkan
Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak
mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan
upah.
Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung
jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun,
bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan
ternyata lebih baik dan lebih besar dari
ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan
berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Untuk
mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kementerian
Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat
Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,
Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
“Tidak
hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR,
Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi
dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun
2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.
Posko
THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung atau dapat menghubungi nomor
telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:
poskothrkemnaker@gmail.com.
“Kita
juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar
membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya
pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani.
Sanksi
Tegas Lalai Bayar THR
Sementara
itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.
Hal
ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016
tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi
perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha
yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total
THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan
kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain
itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi
berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lebih
lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan
beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh
pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari
laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. “Sanksi
pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban
untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli.Semoga Info ini bermanfaat.