Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pada
tahun 2017 ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kembali
kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala
daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP).
"PPnya
akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di
Jakarta beberapa waktu lalu.
Merujuk
surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan
Pembayaran Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses
pencairan THR dan gaji ke-13.
Rencananya,
pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017.
Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan
LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman
menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri.
“Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan
oleh Bapak Presiden,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (07/06).
Dijelaskan
lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan
gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
Ditambahkan,
gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan
putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan
meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya
Keagamaan,” jelasnya.
Lanjutnya
dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja
sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Demikianlah
informasi tentang akan dicairkan gaji ke 13 dan THR pada tahun 2017 ini. Dengan
informasi ini akan menjadi kabar gembira bagi kepegawaian baik PNS, TNI, POLRI,
pensiunan dalam instansi/lembaga. Semoga info dari kementerian PANRB bermanfaat