Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak ibu bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi
kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan
Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak
mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan
upah.
Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung
jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sesuai
dengan Permenaker No. 20/2016 tentang
tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015
tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang
lalai membayar THR.
Pengusaha
yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total
THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan
kesejahteraan pekerja
Syarat
dan ketentuan yang berlaku bagi pekerja/buruh yang dapat THR adalah sebaagai
berikut :
Demikianlah
informasi tentang Syarat dan ketentuan berlaku bagi Pekerja/buruh dapatkan THR.
Semoga informasi ini bermanfaat kepada seluruh pekerja/buruh dalam mendapatkan
hak THR. Semoga info ini bermanfaat.