Budilaksono.com....Salam
Inspiratf, Kepada bapak ibu bahwa ada kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI,
POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
(THR) sudah terbit.
“Baru
saja, PP direlease Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang dijumpai di ruang kerjanya,
Rabu (14/06).
Dikatakan,
sudah terbit empat PP yang mengatur
tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yakni PP No. 23/2017 tentang Perubahan
Atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, PP No. 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang
Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora POLRI
dan Pejabat Negara, serta PP No. 26/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun
Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.
THR
hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, seperti PNS, prajurit TNI,
anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS.
Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan
veteran. “Jadi pensiunan hanya menerima gaji ke-13 ya,” jelasnya.
Lanjutnya
dijelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni
2017. Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan
pegawai Non PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2017.
“Jadi dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk pensiun dan THR segera dibayarkan,”
ujarnya.
Gaji
ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan
kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat,
dan ruang.
Ditambahkan,
gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan
putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan
meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya
Keagamaan,” jelasnya.
Dalam
kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah
terbit PP, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) sebagai aturan pelaksanaan
pembayaran THR dan gaji ke-13.
Meski
demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengimbau
kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar
(SPM). Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.
"Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan,"
katanya. Semoga info bermanfaat.