Budilaksono.com....Salam
Inspiratiif, Kepada bapak ibu guru bahwa Kemendikbud menerbitkan kembali perbaikan/pembaruan
komponen dan larangan penggunaan BOS
sekolah baik SD/SMP/SMA/SMK.
Dibawah
ini adalah data-data perbaikan/pembaruan komponen dan larangan dalam penggunaan
dana BOS oleh sekolah yakni sebagai berikut :
1. Komponen
pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB adalah :
2. Komponen
pembiayaan BOS pada SMA/SMALB adalah :
3. Komponen
pembiayaan BOS pada SMK adalah :
4. Larangan
pengunaan Dana BOS adalah :
5. Kententuan
Tambahan Dana BOS untuk SMA/SMALB adalah :
6. Ketentuan
Tambahan Dana BOS untuk SMK adalah :
Demikianlah
informasi tentang pembaruan/perbaikan komponen dan larangan oleh sekolah dalam
hal penggunaan dana BOS. Semoga hal ini segera ditindaklanjuti oleh sekolah.
Semoga info bermanfaat.