Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS). Kalaupun
gaji keduanya sama, PPPK kalah dengan PNS karena tidak mendapatkan tunjangan
pensiun.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan urusan tunjangan
pensiun sejatinya bukan hanya untuk PNS saja. Pegawai dengan status PPPK juga
bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayar setiap bulan layaknya PNS.
"Dengan
catatan para pegawai berstatus PPPK itu bersedia menyisihkan gajinya untuk
bayar iuran tunjangan pensiun," kata Bima di Jakarta kemarin (17/6).
Biman
menjelaskan, tunjangan pensiun PNS itu juga hasil pengelolaan dari iuran gaji.
Dia menjelaskan sejatinya amanah dari UU Apratur Sipil Negara (ASN) tidak ingin
membuat pembeda antara pegawai berstatus PNS dan PPPK.
Bima
menjelaskan untuk menyiapkan tunjangan pensiun untuk pegawai berstatus PPPK
itu, dia sudah berkomunikasi dengan PT Taspen. PT Taspen sudah menyampaikan
sikap siap mengelola iuran pensiun pegawai berstatus PPPK itu. Harapannya
klausus teknis soal tunjangan pensiun itu dimasukkan dalam rancangan peraturan
pemerintah tentang PPPK. Dia menjelaskan aturan ini sebentar lagi diterbitkan.
Bima
menambahkan, ada beberapa keuntungan dengan adanya PPPK itu. Diantaranya
mengatasi persoalan kekosongan PNS kesehatan maupun pendidikan di daerah
khusus. "Dengan sistem kontrak, mereka sudah diikat kontrak bekerja di
lokasi itu. Tidak bisa dimutasi-mutasi lagi," jelasnya.
Dia
mengatakan untuk kesejahteraan tidak perlu khawatir karena bisa disamakan
dengan PNS. Ke depan memang idealnya tidak semua jabatan diisi oleh PNS.
Jabatan-jabatan teknis seperti tenaga medis, guru, dan sejenisnya bisa diisi
dengan tenaga PPPK.
Sementara
untuk jabatan PNS, hanya untuk posisi-posisi strategis. "Misalnya strategis
terkait kerahasiannya. Contohnya di bagian keuangan atau perencanaan
kebijakan," tuturnya.
Anggota
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto membebarkan bahwa peraturan
teknis yakni peraturan pemerintah soal PPPK segera diterbitkan. "Jadi
kalau bisa UU ASN sebagai payung peraturan pemerintah tentang PPPK jangan
direvisi dulu," jelasnya.
Tasdik
berharap parlemen memberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan amanah
UI ASN dahulu. Terkait dengan kesamaan hak kesejahteraan PNS dan PPPK, Tasdik
sangat mendukungnya.
Dia
mengatakan selama pemerintah mempunyai anggaran yang cukup, bisa saja gaji,
tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS. Tenaga PPPK juga bisa
mengisi jabatan birokrasi yang bergengsi. Seperti tenaga ahli maupun konsultan
pemerintah. (Sumber : Jawapos). Semoga info bermanfaat.