Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa beban kerja 40 jam per minggu bagi guru
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 23 Tahun 2017 sebenarnya membantu guru memenuhi ketentuan jam belajar
minimal 24 jam tatap muka.
Menurut
hamid Muhammad menjelaskan, Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat
dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat
delapan jam per hari di sekolah.
Dalam
lima hari sekolah, guru didorong untuk tidak hanya melaksanakan pembelajaran
dan menilai hasil pembelajaran tetapi juga membimbing, melatih peserta didik
serta melaksanakan tugas tambahan guru.
Guru
diberikan ruang kreativitas dalam mengemas kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler,dan ekstrakurikuler di dalam delapan jam belajar.
Pada
kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan
seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) dalam delapan jam per hari dan dapat dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan
tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya digunakan untuk mengembangkan
karakter peserta didiknya. Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak
lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah
masing-masing.
Staf
Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie
Budiman mengatakan sumber belajar tidak hanya berada di sekolah tetapi di luar
sekolah justru terdapat banyak sumber belajar. Hal ini berarti guru dapat
mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan di sekitarnya yang dihubungkan
dengan lima nilai penguatan pendidikan karakter itu sendiri. Semoga info
bermanfaat.