Budilaksono.com....Salamm
Inspiratif, Kepada Bapak ibu bahwa diberitahukan Pada tanggal 29 April
2017,telah dipublikasikan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan
USBN di Dapodik.
Surat
Edaran ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota, kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK dan Operator
Dapodik di Seluruh Indonesia untuk pemberitahuan tentang perpanjangan Batas
Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik.
Dalam
surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan
pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai
Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam
aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai
yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
- Kolom
yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
- Entri
nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di
Aplikasi Dapodik.
- Satuan
Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
2017b.
- Satuan
Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang
terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan
SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
- Satuan
Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
terbaru.
- Teknis
entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat
diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Tenggat
waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Telah
disampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa kemajuan pengisian nilai rapor di
Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih
rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan
bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30
Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.
Demikian
informasi yang yang telah disampaikan dari kemdikbud yakni dapodikmen, atas
perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami
ucapkan terima kasih.Semoga informasi segera ditidaklanjuti oleh seluruh
sekolah. Dengan waktu yang cukup ini bisa menyelesaikan pengisiian Raport.
Semoga info ini bermanfaat. Dan Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pengisian Nilai
Rapor di Dapodik dapat klik DI SINI