Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa sejumlah kebijakan diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),
yang salah satu nya mengatur perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berkenaan
dengan hal tersebut banyak pertanyaan yang disampaikan terkait dengan
persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan
PNS, untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengeluarkan surat a.n Menteri PANRB untuk memberikan informasi
kepada khalayak luas.
Surat
dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 tersebut menyampaikan sejumlah hal berkaitan
dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama, yaitu :
- Memiliki
kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
- Memiliki
Kompetensi Teknik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan standart kompetensi jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki
pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5(lima) tahun
- Sedang
dan pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling
singkat 2 (dua) tahun
- Memiliki
rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
- Usia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan
- Sehat
jasmani dan rohani
Selain
itu didalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi
Wahyu Atmaji tersebut juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan
kompetitif JPT Pratama, dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling
tinggi untuk diangkat menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap
dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
Sementara
itu bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan
kompetitif bagi JPT Pratama setelah terbitnya PP 11 Tahun 2017, agar dapat
mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP
tersebut.
Surat
dengan tembusan Presiden RI, Wapres RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Sekretaris Negara dan Ketua KASN tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet
Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Non Struktural, Para Gubernur,
Bupati dan Walikota. Semoga info
bermanfaat.