Budilaksonoo.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru bahwa satu persyaratan untuk bisa mendapatkan
tunjangan sertifikasi, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam dalam sepekan
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Menurut
Kasi SMA dan SLB Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK)
Wilayah V Banyumas, Yuniarso K Adi, di lapangan masih ditemukan adanya guru
yang sebenarnya tidak mampu melaksanakan tugas mengajar selama 24 jam dalam
sepekan.
Karena
adanya aturan untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi, guru harus mengajar
minimal 24 jam dalam sepekan, mereka terkesan memaksakan diri mengajar 24 jam
dalam sepekan. Kendati demikian, mereka diminta untuk tidak memaksakan diri,
bila kenyataannya mereka tidak mampu untuk memenuhi kewajiban.
Sesuai permendikbud no.23 tahun 2017 tugas tambahan guru dihargai 6-12 jam. Maka oleh sebab itu guru bersertifikasi cukup mengajar kurang 24 jam dikelas dan ditambah dengan tugas tambahan
”Bila
dalam melaksanakan tugas mengajar itu dilakukan dengan terpaksa, justru
dikhawatirkan hasil kegiatan pembelajarannya bisa menjadi tidak maksimal.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan dalam mengajar, mereka terkesan asal-asalan,”
ungkapnya.
Pada
dasarnya pemerintah tidak akan menghambat guru dalam mendapatkan tunjangan
sertifikasi. Kendati begitu, guru juga harus melihat kemampuan yang dimiliki.
Bila kenyataannya tidak mampu untuk memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam,
maka sebaiknya tidak perlu memaksakan diri, sebab justru hal itu bisa berakibat
yang tidak baik bagi guru maupun peserta didik.
”Keberadaan
tunjangan sertifikasi dapat meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi hendaknya
juga harus dibarengi dengan adanya peningkatan kompetensi guru dalam menghadapi
tantangan global yang terjadi saat ini,” terang dia.
Menurutnya,
guru merupakan sebuah profesi akademik. Maka dari itu, dalam menjalankan
profesi ini harus ada proses persiapan perencanaan untuk mewujudkan pekerjaan
akademik. Selain itu, harus ada kegiatan penuntasan tugas akademik yang berupa
melaksanakan evaluasi pembelajaran, memberikan hasil evaluasi pembelajaran,
melakukan analisa terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan, serta
merencanakan tindak lanjutnya.
”Selama
ini masih banyak guru yang tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.
Bahkan ada di antara mereka yang terkesan tidak mau untuk membuat soal ulangan
dan sebagainya. Padahal itu sudah menjadi tugasnya sebagai seorang guru,”
tandas Yuniarso. (Sumber : Suaramerdeka). Semoga informasi ini bermanfaat.