Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa pemerintah melalukan perubahan atas PP
nomor 74 Tahun 2008 menjadi PP nomor 19 tahun 2017 tantang guru.
Dalam
perubahan PP ini ada beberapa pasal yang dihapus, ada pasal tetap, ada pasal yang dilakukan revisi maupun
ada yang dilakukan penambahan.
Pasal
yang dilakukan perubahan/revisi yakni Pasal 1, pasal 8, pasal 10, pasal 13,
pasal 15, pasal 16, pasal 18, pasal 23, pasal 52, pasal 54, pasal 58, pasal 59,
pasal 61, pasal 62, pasal 64, pasal 66. Pasal yang dilakukan penambahan adalah
pasal 10 dan 11 ditambah pasal 10A, pasal 67 dan pasal 68 ditambah pasal 67A.
Selanjutnya
Pasal yang dilakukan penghapusan adalah pasal 6, pasal 12, pasal 14, pasal 17, pasal 19,20,21, pasal
24,25,26,27,28,29. Selain pasal-pasal tersebut bunyinya tetap.
Contoh
pasal yang dilakukan perubahan adalah pasal 15 tentang tunjangan profesi.
ringkasan ayat 6 inti dari isinya adalah Tugas tambahan wakil kepala sekolah,
Kepala perpustakaan, kepala lab, kepala bengkel, kepala unit produksi, kepala
program keahlian dihargai 12 jam tatap muka selama sepekan/seminggu.
Sedangkan
tugas tambahan koordinator pengembangan keprofesian/PKG, pembina ektrakulikuler
dan/atau kokurikuler, pembina pramuka, pembina osis, pembina uks dan wali kelas
dihargai 6 jam tatap muka dalam sepekan.
Kemudian tugas tambahan pembimbing khusus dihargai 6 jam tatap muka dalam
sepekan.
Contoh
pasal yang dilakukan penambahan/sisipan yakni pasal 10A. Bunyi ayat 1 : setiap
orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan yag
sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S1/DIV dan tidak memiliki
sertifikasi pendidik dapat diangkat menjadi guru. Bunyi ayat 2 : a). diperuntukkan bagi guru produktif SMK, b)
belum ada perguruan tinggi yang
menghasilkan keahlian bidang ini, tidak diperuntukkan mengisi formasi khusus
PNS. Bunyi ayat 3, 4, 5, 6 intinya dilakukan uji kesetaraan dan uji kelayakan
yang ditetapkan sesuai peraturan menteri.
Demikianlah
informasi tentang isi point penting PP nomor 19 tahun 2017 sebagai perubahan PP
nomor 74 tahun 2008. Semoga dengan perubahan
ini akan memberikan penjelasan setatus guru sebenarnya. Semoga info
bermanfaat. Lebih lengkapnya isi PP nomor 19 tahun 2017 silahkan klik DI SINI