Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Presiden Joko Widodo menandatangi Keputusan
Presiden No. 18/ 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Dalam
keputusannya, pemerintah menambah satu hari pada tanggal 23 Juni sebagai cuti
bersama Idul Fitri 1438 H.
Deputi
Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penambahan cuti
tersebut tidak hanya untuk PNS.
“TNI
dan POLRI juga bisa merefer Kepres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti
bersama,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/06).
Melihat
Keputusan Presiden tersebut, kebijakan ini memberikan pedoman untuk seluruh
instansi pemerintah.
Bila menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya
dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara diluar PNS, yakni TNI dan
Polri mendapatkan cuti bersama juga.
"Namun
demikian untuk diktum kedua yang menyebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak
mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS," pungkas Rini.
Semoga info bermanfaat.