Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun
2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
17/2017, tidak diterapkan untuk jenjang SMA dan SMK.
Kepala
Balai Wilayah V Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Dra Hj Dewi
Nurhulaela MPd mengatakan, acuan yang digunakan ialah Peraturan Gubernur
(Pergub) 16/2017 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Ada
zonasi, tapi menggunakan sistem khusus. Aturan ini sudah kita sosialisasikan,”
ujar Dewi, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Jumat (26/5).
Dewi
memastikan, SMA dan SMK, tidak menggunakan batas kelurahan. Kalaupun ada zonasi
yang diatur dalam produk hukum gubernur Jabar itu, batas maksimal 17 kilometer
dari sekolah. Begitu juga penentuan rombongan belajar dan jumlah siswa. “Disdik
Jabar punya sistem khusus,” sebutnya.
Dewi
menjelaskan, saat mendaftar secara online, calon peserta didik melampirkan scan
KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari data kependudukan akan terbaca alamat calon
peserta didik. Dengan sistem general positioning system (GPS), secara otomatis
akan menentukan calon peserta didik terdekat dan terjauh.
Sistem
khusus ini sangat rahasia. Bahkan, Disdik Jabar sendiri tidak mengetahui
operasionalnya, karena dijalankan oleh tim dari Institut Teknologi Bandung
(ITB). Tujuannya, untuk mencegah kecurangan dan meminimalisasi titip menitip.
Perempuan berkacamata ini optimis dengan sistem yang disebutnya canggih dan
update. “Satu detik setelah penutupan pendaftaran, nama peserta didik yang
diterima otomatis langsung muncul,” tuturnya.
Dewi
menjelaskan, SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Cirebon maksimal 12 ruang kelas dengan rombel
per kelas maksimal 36 orang. Artinya, dua sekolah itu masing-masing maksimal
menerima 432 siswa. Lebih dari itu, kepala sekolah bisa dikenakan sanksi.
Mengenai
batas maksimal zonasi 17 kilometer, Dewi menyebutkan, tujuannya agar warga
Kabupaten Cirebon tidak bersekolah di Kota Cirebon. Sebab, setiap daerah sudah
memiliki sekolah. Semangat pemerataan pendidikan dan prinsip berkeadilan
berlaku.
Adapun
kuota zonasi, untuk SMA maksimal 40 persen. Sedangkan SMK paling banyak 60
persen dari total jumlah peserta didik. Dari 40 dan 60 persen maksimal itu,
masih terbagi lagi untuk siswa miskin dan terdekat. “Kita tidak menerapkan
permendikbud, karena kita pakai pergub,” tegasnya.
Di
tempat terpisah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi
mengatakan, sistem zonasi dengan batas kelurahan untuk SMP dan SD, merupakan
langkah baik dalam upaya pemerataan pendidikan Sehingga kedepan tidak ada lagi
sekolah favorit. “Semua sekolah sama. Saya mendukung sistem zonasi kelurahan,”
ucapnya. (Sumber : Jawapos). Semoga informasi
bermanfaat.