Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa sekolah Wajib menerima pendaftaran anak usia
sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang
tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai
calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal
tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017,
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Menanggapi
peraturan bersama tersebut, Muhammad Seno, Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan
Paket B, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kartini, Kota Malang, Jawa
Timur, menyambut baik adanya regulasi pemerintah dimaksud. “Kami senang ada
peraturan itu. Kami yang tidak sekolah bisa ke sekolah lagi,” kata Seno saat
ditemui di Malang, hari ini.
Pendapat
sama juga disampaikan oleh Ubaidilah Rohma siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Negeri 1 Kota Malang, Jawa Timur. “Peraturan tersebut sangat mendukung kami.
KIP sangat membantu kami dan memberikan semangat kami dalam belajar. Kami tidak
perlu kuatir lagi memenuhi kebutuhan sekolah, maka tidak ada alas an lagi untuk
putus sekolah,” jelas Ubaidilah saat ditemui pada pemberian KIP kepada 1000
siswa oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa
Timur, Rabu (24/05/2017).
Selanjutnya,
Rifka Febriana Hidayatul Kamil, siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri
5, Kota Malang, Jawa Timur, mengajak kepada seluruh siswa untuk terus
bersekolah. “Sekarang sudah ada PIP, sudah tidak alasan lagi untuk putus
sekolah. Ayo semangat belajar dan terus sekolah,” pesan Rifka yang disampaikan
saat ditemui pada acara pemberian KIP kepada 1000 siswa oleh Presiden RI, Joko
Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, kemarin.
Prioritas
sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21
tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau
dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan.
Kemudian
juga, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi,
Korban Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana,
berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan Peserta Didik
SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan,
Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.
Demikianlah
informasi tentang sekolah wajb menerima
siswa yang memiliki KIP. Mungkin saja sekolah sama dengan kebijakan dengan perguruan tinggi yang menerima siswa
miskin sebanyak 5 - 10% dari jumlah keseluruhan. Demikianlah informasi
yang kami rangkum dari kemdikbud. Semoga
dengan langkah ini maka siswa miskin tidak kuatir lagi tidak tidak bersekolah.
Semoga info beranfaat.