Budilaksono.com....Salan
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil
Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal ini
tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan
untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri
1438 H.
Imbauan
tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti
tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti
bersama, yakni 4 hari cuti lebaran,
Natal dan Tahun Baru.
Dengan
adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum
dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah
cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas
pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Menteri
mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan
sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. “Seluruh Aparatur Sipil Negara,
TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” imbuhnya.
Himbauan
ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit,
petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. “Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti
bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,”
imbuhnya.
Menteri
minta agar himbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah
masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah. Selain itu,
instansi pemerintah juga dihimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur
Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman
menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu
khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan
sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Lebih
dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup
panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu. “Total cuti bersama, libur
Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya
cukup untuk bersilaturahmi lebaran,” ujarnya.
Demikianlah
informasi tentang inbahauan Menteri Muhadjir Effendi kepada seluruh PNS tidak
boleh menambah cuti lebaran. Semoga informasi ini diteruskan kepada seluruh
Instansi pemerintah. Semoga info bermanfaat.