Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pembahasan perdana revisi terbatas UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diagendakan 5 Juni mendatang akan
menghadirkan tiga menteri.
Menurut
anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto, tiga menteri yang akan dihadirkan
adalan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sesuai
Surpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2017, pemerintah
diwakili ketiga menteri tersebut diperintah membahas revisi UU ASN bersama DPR
RI.
Kabar
beredar, dari kalangan pemerintah ada upaya untuk tidak membahas revisi
tersebut. Sebab, revisi itu dinilai hanya meloloskan tenaga honorer dan pegawai
tidak tetap yang kompetensinya rendah.
"Memang,
saya sudah mendengar ada gelagat pemerintah tidak ingin UU ASN direvisi. Itu
sebabnya pemerintah mempercepat penyelesaian RPP turunan ASN," kata
Bambang yang juga kapoksi Baleg DPR RI.
Walaupun
nanti pemerintah punya pandangan lain terhadap revisi UU ASN, lanjutnya, DPR
akan tetap pada komitmen awal untuk memerjuangan honorer K2 dan PTT menjadi
PNS. "Kalau usia 35 tahun ke atas susah di-PNS-kan, kami akan cari jalan
lainnya. Yang penting dapat ikannya tapi tidak membuat air keruh,"
ucapnya.
Dia
pun menyayangkan sejumlah honorer K2 yang terlibat dalam hiruk pikuk
perpolitikan di Indonesia. Perilaku honorer K2 ini akan mengurangi simpati
pemerintah maupun masyarakat luas. "Ya bagaimana mau jadi pendidik yang
benar, kalau sudah ikut dalam huru-hara politik. Guru dan tenaga kependidikan
honorer harus netral serta independen. Jangan mau dibawa ke dalam politik,"
tegas Bambang. (Sumber : Jawapos). Semoga info bermanfaat.