Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera
menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan
Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut.
Rapat
yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta tersebut membahas
implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.
Direktorat
Perundang-undangan juga menggelar rapat yang mengundang pejabat pimpinan tinggi
BKN guna menyatukan pemahaman terhadap perubahan kebijakan manajemen Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan posisi BKN atas terbitnya PP Nomor 11/2017.
Direktur
Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan terbitnya PP
Nomor 11/2017, guidance pelaksanaan Sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen
PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembinaan
PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan
3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketiga
aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS
yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi comfort
competitive zone.
Peralihan
pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan
syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan
berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.
“Artinya,
peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang
atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam
jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka. Dengan kata
lain, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa
kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi
yang ditetapkan masing-masing jabatan”, pungkas Haryomo. Semoga informasi ini
bermanfaat.