Budilaskono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa penantian panjang para honorer K2 untuk
menjadi PNS sangatlah sulit. Ini disebabkan pemerintah tidak menuntaskan dalam
sekali pengangkatan sehingga sering terkena aturan UU yang mengatur PNS.
Seperti
pada tahun 2014 pemerintah mempersulit pengangkatan PNS dari honorer K2 yang
belum tuuntas dan banyak persyaratan ini
dan itu. Sehingga hingga pada tahu 2017
ini masalah honorer k2 juga belum tuntas.
Pada
tahun 2017 dengan diterapkan UU ASN revisi dapat membawa perubahan yang berarti
para honorer kategori dua atau lebih akrab disebut honorer K2.
Sebagaimana
dalam laman jawapos, Honorer K2 menyambut sukacita informasi akan dibahasnya
revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berharap, pembahasan tersebut
tidak molor lagi.
"Mudah-mudahan
informasi ini benar karena sudah terlalu lama belum ada pembahasan sejak
Surpres diterbitkan," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)
Sumsel, Syahrial..
Harapan
yang sama diungkapkan Ketua FHK2I Pekanbaru Said Syamsul Bahri. Dia berharap,
pemerintah dan DPR RI bisa membuat keputusan yang berpihak kepada honorer K2.
"Kami
hanya meminta pemerintah dan DPR memerhatikan honorer K2 yang usia di atas 35
tahun. Pengabdian kami sudah sekian lama tapi belum ada penghargaan
pemerintah," ucapnya.
Sedangkan
Sekjen FHK2I Deny Agung Setiawan menyambut baik langkah DPR RI yang akhirnya
menjadwalkan pembahasan perdana revisi UU ASN.
Tanpa
pembahasan revisi UU ASN, pintu masuk menjadi PNS sulit dilakukan. Apalagi
Presiden Jokowi tidak akan bisa menerbitkan Inpres atau Kepres pengangkatan
honorer K2 menjadi CPNS. Semoga info ini bermanfaat.