Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa nasib guru honorer di era saat ini justru
semakin buruk. Ini merupakan hasil temuan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). IGI
menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah
(pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima
atau dilarang menuntut gaji.
Ketua
Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemda yang mengikat kontrak guru
honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat tidak manusiawi. ’’Sementara
di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah,’’ katanya di
Jakarta kemarin. Sehingga di lapangan, banyak guru honorer yang terpaksa
menerima kontrak ikatan kerja tersebut.
Dia
menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer,
maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS. Sementara kondisi yang
terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi.
Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.
Ramli
mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Barat yang berkomitmen mengalokasikan gaji
untuk guru tenaga honorer. Besarannya adalah Rp 85 ribu dikalikan 24 bagi guru
yang mengajar 24 jam/pekan. Bahkan jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24
jam/pekan, diberi tambahan lagi Rp 40 ribu/jam tatap muka.
Dia
berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru
tenaga honorer. Sehingga gaji guru honorer tidak terpaku pada dana BOS. Alokasi
gaji guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi jika ada
kejadian dana BOS tidak kunjung cair di sekolah seperti saat ini.
Ramli
menjelaskan di lapangan banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja oleh
pemda meskipun tidak ada jaminan gaji. Sebab para guru merasa dengan adanya
ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru.
Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai
Rp 1,5 juta per bulan.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku
prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.
Harusnya kontrak kerja harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran
gajinya.
Dia
menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer,
tidak bisa jadi syarat ikut sertifikasi. Sertifikasi memang dibolehkan untuk
guru swasta. Dengan catatan guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan
atau guru tetap pemda. Bukan guru dengan ikatan kontrak.
Terkait
dengan dana BOS yang belum kunjung cair ke sekolah, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah daerah tidak perlu takut
menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Khusunya
menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer di sekolah negeri. Dia yakin
penggunaan dana tersebut tidak akan menjadi temuan yang jadi catatan dalam
audit keuangan. lantaran sudah ada aturan yang jelas. ”Semua sudah ada aturan
boleh harusnya. Itu kan undang-undang,” ujar dia usai bertemu dengan Wakil
Presiden Jusuf Kalla di Istana wapres kemarin (4/5).
Alih
kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi itu
sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, alih kelola itu
sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan oleh Pemkot
Surabaya. Sebab, Surabaya khawatir bila dikelola Pemprov Jatim pendidikan level
SMA dan SMK tidak akan gratis lagi.
Tjahjo
menuturkan memang ada banyak pemerintah propinsi yang belum pos anggaran untuk
menangani pembiayaan SMA dan SMK. Termasuk untuk membiayai guru honorer di sekolah
negeri tersebut. ”Pos anggaran itu bisa pakai dana BOS atau dana yang lain,
tanpa mengganggu,” jelas dia.
Dimana menurut Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan masih banyak guru yang belum menerima
gaji hingga Mei. Lantaran, ada kekhawatiran dari pihak sekolah pemberian gaji
untuk guru honorer dari BOS itu bisa jadi masalah.
Berbagai
laporan dari banyak daerah terus diterima Kemendikbud sehingga mereka membuat
tim reaksi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran prioritas mereka
adalah kesejahteraaan guru. Tjahjo tentu setuju dengan langkah kemendikbud
tersebut. ”Masukan Mendikbud sudah cukup bagus. Yang penting sistem pengajaran
dan penggajian itu tak ada kendala,” tegas dia. (Sumber : Jawapos). Semoga
Informasi ini bermanfaat