Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan pelaksanaan Sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis
mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk
itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera
menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala
BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut.
Rapat
persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat
yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut
membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.
Menurut
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan
dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen
hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketiga
aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS
yang selama ini berada pada konsep comfort zone
bertransisi menjadi comfort competitive zone.
Peralihan
pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan
syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan
berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.
Dengan
demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada
pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi
pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara
terbuka.
Kedepan,
pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja,
tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang
ditetapkan masing-masing jabatan.