Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau
secara resmi sudah menerbitkan edaran meliburkan aktifitas sekolah semua
jenjang baik negeri maupun swasta di wilayah setempat selama bulan Ramadan 1438
Hijriah.
"Mulai
libur terhitung 4 Juni hingga 10 Juli," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota
Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis.
Menurut
dia, liburnya aktivitas sekolah ini sudah menjadi kebijakan bersama dan
berlangsung tiap tahun.
Tujuannya
agar para siswa bisa memaksimalkan ibadah mereka tanpa harus terganggu karena
merasa letih saat menunaikan puasa. Selain itu semester kenaikan kelas juga
sudah selesai dan ini digabung sekaligus dengan libur pascapenerimaan rapor. "Apalagi
tahun ajaran baru juga baru mulai Juli," katanya.
Namun
demikian ia mengimbau dalam masa libur ada aktifitas keagamaan yang harus
dilakukan semasa itu.Ia menjelaskan pihaknya sudah menyebarkan edaran ke
seluruh sekolah untuk menggelar pesantren kilat selama empat hari.
"Libur
setelah pembagian rapor kenaikan kelas (3 Juni), kan ada waktu empat hari
jelang pembagian rapor, itu akan diisi dengan kegiatan pesantren kilat,"
kata Jamal.
Untuk
kegiatan pesantren kilat, dalam edaran yang disampaikan ke masing-masing
sekolah, jamal menjelaskan kegiatan akan dimulai pada pukul 09.00 Wib dan
ditutup dengan Salat Zuhur berjemaah.
Menurut
dia untuk kegiatan pesantren kilat tidak diterapkan kepada jenjang sekolah
PAUD/TK dan SD kelas satu hingga kelas tiga.
Ia
mengimbau dengan diiberlakukannya libur selama bulan Ramadan tersebut, katanya
para orangtua dan masyarakat bersama-sama harus ikut berperan mengarahkan anak
ikut dalam kegiatan keagamaan. "Libur
sekolah, bukan berarti libur belajar. Para siswa masih bisa belajar di rumah
dengan orang tua dan masyarakat," pungkasnya.
Demikianlah
informasi tentang publikasi libur yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota
Pekanbaru pada bulan Puasa yang dapat kami rangkum dari Antaranews dan beberapa
media terupdate. Semoga dengan langkah ini segera diikuti oleh kabupaten/kota
lain untuk segera terbitkan aturan libur pada sekolah/madrasah. Semoga info ini
bermanfaat.