Ini
Jadwal dan Alur PPDB 2017 Kota Bandung
Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017
akan segera berlangsung. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, jadwal
pendaftaran untuk jalur non akademik SMP/MTs berlangsung lebih dulu pada 5-8
Juni 2017.
Adapun
untuk jalur akademik SMP/MTs akan berlangsung pada 3-7 Juli 2017 mendatang.
Sementara itu untuk pendaftaran PPDB TK/RA dan SD/MI akan berlangsung pada 3-7
Juli 2017 mendatang. Pendaftaran dapat diperpanjang jika kuota akademik belum
terpenuhi.
Untuk
PPDB 2017 ini, Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan bahwa kuota
rombongan belajar (rombel) untuk SD adalah maksimal 24 rombel. Masing-masing
rombel maksimal terdiri dari 28 siswa, dan minimal 20 siswa.
Sementara
untuk SMP, jumlah maksimal adalah 33 rombel, dengan masing-masing terdiri dari
maksimal 32 siswa. Sistem PPBD SMP/MTs terbagi dalam dua jalur. Yakni jalur
akademik dan non akademik.
Untuk
jalur akademik, Pemerintah Kota Bandung membatasi kuota pendaftar dari luar
daerah sebanyak 10 persen. Sementara untuk siswa pendaftar dari dalam daerah,
kuota minimal sebesar 40 persen. Adapun dokumen seleksi yang dibutuhkan adalah
rapot, nilai USBN, dan jarak.
Sementara
itu untuk jalur non akademik, terbagi untuk peserta Rawan Melanjutkan
Pendidikan (RMP), dan non RMP. untuk pendaftar jalur non akademik RMP,
pemerintah Kota Bandung menetapkan kuota minimal sebanyak 20 persen dengan
persyaratan seleksi yakni kartu jaminan sosial atau SKTM, dan jarak.
Sementara
untuk pendaftar jalur non akademik non RMP, terdiri dari peserta prestasu
(kuota 5 persen), undang-undang (kuota 4,5 persen), inklusi (kuota 0,5 persen),
serta MoU (kuota dari pendaftar).
Berikut
adalah persyaratan pendaftaran jalur Akademik.
Persyaratan
Umum
- Menyerahkan
kartu USBN Asli
- Salinan
Akte Kelahiran
- Salinan
kartu tanda penduduk orang tua
- Salinan
kartu keluarga
- Menunjukkan
kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
- Koordinat
Jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju
Untuk
SMP/MTs ditambah persyaratan:
- Menyerahkan
foto copy rapot dilegalisir kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan
2), dan kelas 6 semester 1, dan menunjukkan rapot asli
- Nilai
USBN
Sementara
itu persayaratan untuk jalur Non Akademik RMP,
Persyaratan
Umum:
- Menyerahkan
kartu peserta USBN asli
- Salinan
Akte Kelahiran
- Salinan
kartu tanda penduduk orang tua
- Salinan
kartu keluarga
- Menunjukkan
kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
- Koordinat
Jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju
Persyaratan
khusus RMP:
1.
Data dari Dinsos atau menunjukkan salah satu surat keterangan jaminan
sosial/SKTM.
Adapun
Persyaratan Non Akademik Non RMP,
Persyaratan
Umum:
- Menyerahkan
kartu peserta USBN asli
- Salinan
Akte Kelahiran
- Salinan
kartu tanda penduduk orang tua
- Salinan
kartu keluarga
- Menunjukkan
kartu tanda penduduk dan atau kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
- Koordinat
Jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju
Persyaratan
khusus non RMP:
- Jalur
prestasi menyerahkan sertifikat kejuaraan, dan mengikuti tes kompetensi
- Jalur
MoU menyerahkan surat keterangan dari instansi terkait atau pimpinan instansi
- Jalur
undang-undang menyerahkan surat keterangan dari sekolah, sertifikat sertifikasi
- Jalur
inklusi menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil
verifikasi pihak yang kompeten dalam bidang inklusif.
Perbedaan
Sistem PPDB 2016 dan PPDB 2017
Masih
berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, setidaknya terdapat enam
perbedaan dalam sistem PPDB 2017, dibandingkan PPDB 2016 lalu. Keenam perbedaan
tersebut yakni pada jalur RMP SMP, jalur prestasi, jalur MoU, jalur
undang-undang, seleksi jalur akademik, dan pengaduan dan informasi.
Pada
jalur RMP SMP misalnya, di PPDB 2016 lalu pendataan dilakukan terlebih dahulu
oleh sekolah asal, baru kemudian dimasukan dalam database Disdik. Untuk jarak
hanya berlaku pada batas pasingrade (PG). Sementara pada PPDB 2017, data yang
digunakan adalah akumulasi dari data Dinsos, atau menunjukkan salah satu surat
keterangan jaminan sosial/SKTM dan jarak. (Sumber : Pikiran-rakyat). Semoga
info bermanfaat.