Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa sekolah Wajib menerima pendaftaran anak usia
sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang
tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai
calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Peserta
Didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat
PIP oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun
201.
Mekanisme
peserta didik yang tidak miliki KIP tetapi dapat manfaat KIP sebagai berikut :
- Sekolah
menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP
di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
- Untuk
jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi
pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di
Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di
lamandata.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
- Untuk
jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang
diusulkan mendapatkan dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat
- Sekolah
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sekolah
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun
daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon
penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni :
- Peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta
didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
seperti : Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan
- Peserta
didik yang terkena dampak bencana alam
- Kelainan
fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah
konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara
yang tinggal serumah
- Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
- Peserta
didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13
- Peserta
didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Demikianlah
informasi tentang sekolah wajb menerima
siswa yang memiliki KIP. Mungkin saja sekolah sama dengan kebijakan dengan perguruan tinggi yang menerima siswa
miskin sebanyak 5 - 10% dari jumlah keseluruhan. Demikianlah informasi
yang kami rangkum dari kemdikbud. Semoga
dengan langkah ini maka siswa miskin tidak kuatir lagi tidak tidak bersekolah.
Semoga info beranfaat.