Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Indonesia sangat bisa menjadi negara yang
lebih baik jika diisi oleh warga negara yang cerdas dan berpendidikan. Oleh
karenanya, peran pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini
menjadi suatu hal yang penting yang akan bisa terus diterapkan.
"Salah
satu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dengan adanya UU ASN dan RPP
yang sedang disusun yaitu mewajibkan PNS untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan (diklat) minimal 20 jam per tahun sehingga kemampuan dari PNS
bertambah," ujar Asman.
Rakornas
Diklat kali ini memiliki tema Bersatu Mengembangkan Kompetensi ASN Menuju Human
Capital ASN 2025. Hal ini memberikan sinyal-sinyal bagaimana cara setiap ASN
berhak mengembangkan kompetisi yang ada pada dirinya.
Menurut
Asman, mewujudkan ASN yang profesional dapat tercermin pada integritas,
kompetensi, dan kemampuan melayani. ASN yang berintegritas dapat tercermin pada
kejujuran, etis, penuh tanggung jawab, adil, menghormati, bebas dari
kepentingan, berkomitmen, konsisten, dan displin.
ASN
yang berkompeten dapat tercermin dari
menguasi bidang tugasnya, fokus, inovatif/kreatif, responsif,
komunikaitf, berpengalaman, berorientasi hasil, dan dapat dipercaya.
"ASN
yang melayani tercermin pada sikap ramah, sabar, selalu tersenyum, menghormati,
membantu, tulus, dan peka. Tidak boleh ada ASN menjadi seorang penguasa, harus
memiliki jiwa hospitality," imbuhnya.
UU
ASN mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi. Kompetisi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis
yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis
fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Kompetensi
manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau
manajemen, dan pengalaman kepemimpinan dan terakhir kompetensi sosial kultural
yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
"Saya
tekankan sekali lagi mengapa diklat itu sangat penting, karena setiap PNS
memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan
kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian
kompetensi PNS yang bersangkutan. Jadi tidak ada pembatasan diri, berkembang ya
berkembang," imbuhnya lagi.
Selain
diklat, pengembangan kompetensi dengan target 20 jam per tahun dapat dilakukan
dengan berbagai cara, yakni diklat teknis/fungsional, diklat struktural/
manajerial, seminar, kursus, penataran, dan talent management.
Selain
itu, pengembangan kompetensi dapat pula dilakukan melalui praktik kerja/magang
melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama
satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
"Harapannya,
dengan kewajiban minimum pengembangan kompetensi 20 jam per tahun, kualitas SDM
ASN kita semakin meningkat, karena kompetensinya akan terus di-upgrade sesuai
dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta pelaksanaan tugas pemerintahan
dan pembangunan," tutup Asman. Semoga informasi bermanfaat bagi ASN.