Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa lebih
dari 2.000 guru honorer se-Kabupaten Bogor berunjuk rasa di gerbang kompleks
perkantoran pemerintahan daerah setempat, Kamis 18 Mei 2017 siang hingga
menjelang malam. Mereka menuntut pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraannya.
Ketua
Persatuan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor, Halim Sahabudin mendesak bupati
mengeluarkan surat keputusan pengangkatan mereka. Selama ini, ia mengakui, guru
honorer kesulitan mengikuti sertifikasi karena hanya memiliki surat pengangkatan
dari kepala sekolah masing-masing.
"Kami
guru honorer yang ngajar di sekolah negeri tidak bisa sertifikasi, karena
SK-nya harus dari bupati langsung," kata Halim. Berbeda dengan honorer di
sekolah swasta, ia mengatakan permohonan sertifikasi cukup menggunakan surat
pengangkatan dari yayasan pendidikan terkait.
Honorer
juga menuntut pemerintah daerah meningkatkan gaji dan tunjangan para guru
honorer. Halim mengatakan jumlah gaji mereka masih jauh di bawah Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Bogor yang mencapai Rp 3,2 juta. "Mereka ini hanya dapat
15 persen dari dana BOS atau sekitar Rp 450.000 setiap bulannya," katanya.
Aksi
para guru sempat diwarnai kericuhan dengan aparat keamanan. Kericuhan dipicu
kekecewaan para guru yang tidak bisa menemui Bupati Bogor Nurhayanti padahal ia
berada di kantornya saat aksi berlangsung. Kericuhan bisa diredam setelah
perwakilan massa diterima Kepala Dinas Pendidikan setempat, TB Luthfie Syam.
Pengangkatan guru
honorer
Seusai
pertemuan, Luthfie mengakui tuntutan para guru honorer sebenarnya sudah
dipenuhi pemerintah daerah. Terkait SK pengangkatan honorer, ia menegaskan hal
itu memang tidak diatur pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia,
hanya mengeluarkan surat tugas yang ditandatangani bupati.
"Kita
tidak mengeluarkan surat keputusan. Kita mengeluarkan surat tugas karena memang
Permendikbud nomor 8 tahun 2017 Tentang Pengelolaan BOS menyebutkan
begitu," kata Luthfie seusai menemui para guru di kantor Sekretariat
Daerah Kabupaten Bogor.
Dalam
aturan itu disebutkan para guru honorer mendapatkan alokasi dari Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) setelah mendapat surat tugas dari pemerintah daerah.
Sedangkan di Kabupaten Bogor, Luthfie mengatakan, surat tugas yang biasanya
cukup ditandatangani kepala dinas, justru ditandatangani bupati untuk lebih
meningkatkan nilainya.
"Sudah
ada 12.601 guru yang dapat surat tugas dari bupati," katanya menegaskan.
Yang jadi masalah kata Luthfie adalah besaran alokasi honor para guru dari BOS
sebanyak 15 persen. Namun, penetapan persentase itu menurut dia merupakan
kewenangan pusat seperti halnya dengan SK Pengangkatan guru.
Selain
BOS, honor bagi para guru juga dialokasikan dalam APBD. Luthfie menyebut,
setiap guru honorer di daerahnya mendapatkan dana hingga Rp 700.000 setiap
bulan. Jumlah itu dianggap meningkat beberapa persen dari tahun sebelumnya.
Namun, ia mengakui sebanyak 4.000 guru honorer belum mendapatkan bantuan itu
sehingga tuntutan untuk meningkatkannya hingga Rp 1 juta dianggap sulit.
Perwakilan
guru honorer juga menemui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bogor. Anggota Komisi IV sekaligus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Egi
Gunadhi Wibhawa yang menemui mereka berjanji membantu para guru menyampaikan
tuntutannya pada pemerintah.
"Saya
yakin bupati akan menindaklanjuti tuntutan para guru. Hanya saja prosesnya
butuh waktu dan kajian lebih lanjut," katanya. Egi memastikan pertemuan
tersebut berlanjut dan akan difasilitasi untuk ditemui bupati secara langsung.
(Sumber : pikiran rakyat). Semoga info bermanfaat.